Sejarah Berdiri MIN 2 Lamongan


                 MIN Model Kawistolegi, pada awal berdirinya tahun 1961 adalah Madrasah Ibidaiyah swasta di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif. Pada awal berdirinya kondisi sosial masyarakat sekitarnya minus agama (abangan) sehingga mengalami tantangan yang sangat berat khususnya pada tahun 1965 dengan meletusnya G 30-S/PKI merupakan puncak perlawanan dari orang-orang PKI terhadap madrasah namun setelah kegagalan pemberontakan PKI, jumlah siswa madrasah mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga jumlah siswa lebih dari 600 siswa meskipun dengan fasilitas sarana pendukung dan  tenaga edukatif yang sangat terbatas..
       Pada perkembangan selanjutnya karena kondisi sosial ekonomi mayarakat yang sangat lemah maka untuk mempertahankan tetap eksisnya Madrasah, pengurus mengambil insiatif untuk menegerikan. Sehingga pada tahun 1980 berstatus Madrasah Ibtidaiyah Negeri Bojonegoro Filial Kawistolegi pada tahun berikutnya karena sarana transportasi dan komunikasi ke Bojonegoro sangat terbatas dan banyak kendala, maka status Filial Bojonegoro beralih  menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri Blawirejo Filial Kawistolegi.
       Setelah diperolehnya status tersebut dirasa ada perkembangan yang cukup bagus, namum masih mengalami kendala karena belum adanya tenaga edukatif yang  memadai  terutama  guru  yang  berstatus  negeri  masih terbatas, maka pada tahun 1989 mendapat bantuan tenaga guru negeri (2 orang guru DPK dari Depdikbud dan seorang Kepala Madrasah dari Depag). Oleh karena itu untuk lebih menciptakan kemandirian maka pada tahun 1993 resmi ditetapkan sebagai madrasah negeri sepenuhnya (bukan Filial lagi) dengan nama Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kawistolegi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 244 tahun 1993.
       Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan yang ada pada masyarakat sekitar madrasah yang cenderung semakin agamis dan dinamis serta makin meningkatnya taraf ekonominya, maka MIN Kawistolegi terus mengalami perkembangan yag cukup pesat sehingga pada tahun 1998 pemerintah menetapkan MIN Kawistolegi sebagai MIN MODEL, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor: E/242A/1998 dengan harapan agar dapat menjadi Model atau Percontohan dalam Pengembangan Kualitas Pendidikan dan Pembelajaran serta sebagi pusat Sumber Belajar Bersama dan Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan bagi Madrasah-madrasah yang ada disekitarnya.
       Untuk menopang keberadaan sebagai MIN Model maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama telah memberikan bantuan fisik berupa fasilitas yang lengkap dan memadai bagi terciptanya proses belajar mengajar yang kondusif melalui Basic Edication Project (BEP) DEPAG RI Loan Agreement Nomor: 1442 – INO (Pemerintah Indonesia) dengan Asian Development Bank (ADB), disamping itu juga bantuan non fisik melalui kegiatan Training (Pelatihan) bagi: Kepala Madrasah, Pengurus BP-3 (Dewan Madrasah), Tenaga Administrasi, Guru, Pustakawan, Teknisi Laboratorium IPA dan Komputer Beberapa dari kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari Madrasah yang ada di wilayah KKM MIN Model Kawistolegi (sebanyak 275 MI). Saat ini kami memiliki 305 siswa dengan masing-masing 3 rombel untuk kelas I, II, III, IV dan VI dan 2 rombel untuk kelas VI.


Komentar

Postingan Populer